Pengaduan Mandiri / Online
Anggota menyampaikan kronologi masalah secara jelas melalui form pengaduan online di sistem website ini atau langsung menemui Divisi Advokasi PUK.
PUK SP LEM SPSI hadir secara profesional untuk mengawal, memandu, dan mendampingi setiap anggota dalam koridor hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Anggota menyampaikan kronologi masalah secara jelas melalui form pengaduan online di sistem website ini atau langsung menemui Divisi Advokasi PUK.
Tim Advokasi melakukan verifikasi berkas, menganalisis duduk perkara berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
PUK mendampingi anggota dalam forum musyawarah mufakat dengan pihak manajemen guna mencari solusi terbaik secara good faith. Maks. 30 hari kerja (Ps. 3 UU 2/2004).
Apabila bipartit deadlock, perselisihan dilaporkan ke Disnaker Kota Batam. Mediasi maks. 30 hari kerja, menghasilkan Anjuran Tertulis.
Tiga jalur ini bersifat paralel: dapat dipilih satu atau lebih sesuai fakta kasus. Klik kartu untuk melihat detail lengkap.
Ketiga jalur di bawah ini bukan urutan wajib — melainkan pilihan strategis yang dapat ditempuh paralel dengan jalur utama, tergantung situasi. Konsultasikan dengan pengurus PUK sebelum memilih.
Layanan konsultasi darurat penanganan kasus
Mulai ObrolanKirimkan berkas atau kronologi tertulis
puksplemspsiptpegaunihan@gmail.comSekretariat PUK LEM SPSI Batam
Senin – Jumat / 08:00–17:00